Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan, Apakah Tidak Perlu Bayar Setelah Galbay? Apa Bahayanya?

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan, Apakah Tidak Perlu Bayar Setelah Galbay? Apa Bahayanya? (UNSPLASH/Dan Burton  )
Ilustrasi. Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan, Apakah Tidak Perlu Bayar Setelah Galbay? Apa Bahayanya? (UNSPLASH/Dan Burton )

RIMBANEWS.COM - Ingin tahu daftar pinjol yang tidak memiliki debt collector lapangan? Baca artikel ini untuk mengetahui apakah Kamu masih harus membayar utang setelah melakukan Galbay dan bahaya menggunakan pinjol ilegal.

Pinjaman online atau pinjol saat ini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Namun, tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan terpercaya.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah praktik penagihan utang yang tidak adil dan merugikan konsumen, seperti melalui debt collector lapangan atau Galbay.

Oleh karena itu, banyak konsumen yang mencari daftar pinjol yang tidak memiliki debt collector lapangan.

Baca Juga: Bergabunglah dan Raih Insentif Rp 75 Juta! Cek Link Lowongan Kerja Dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta

Namun, pertanyaannya adalah apakah benar setelah melakukan Galbay atau jika pinjol tidak memiliki debt collector lapangan, kita tidak perlu membayar utang tersebut?

Selain itu, menggunakan pinjol ilegal juga dapat membawa risiko dan bahaya yang serius bagi keuangan dan privasi Kamu. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel ini hingga selesai.

 

Sudah jadi rahasia umum bahwa DC lapangan dari pinjaman online atau pinjol sering kali menagih utang dengan cara yang nggak adil dan merugikan konsumen, seperti melalui Galbay atau Gelar Bapak Bayar.

Tak jarang para debitur menjadi target penagihan yang datang kerumah secara langsung.

Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang merugikan, pilihlah pinjol yang terpercaya dan berizin.

Namun, jika Kamu sudah terlanjur terjerat Galbay, jangan panik. Ada beberapa pinjol yang tidak memiliki DC lapangan dan menagih utang secara langsung ke rumah konsumen.

Namun perlu diingat, utang pinjaman di manapun dan oleh siapapun tetap wajib dilunasi sesuai dengan jumlah pinjaman yang telah disetujui.

Bahkan jika Kamu meminjam uang dari pinjol ilegal, Kamu tetap harus membayar utang tersebut, meskipun mereka tidak berizin dan tak terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Mohammad Jamaludin

Sumber: BERBAGAI SUMBER

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X