Syarat Bebas Tagihan dari OJK Agar DC Tak Teror: Fakta Seputar Utang Pinjol yang Wajib Diketahui Masyarakat

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Syarat Bebas Tagihan dari OJK Agar DC Tak Teror: Fakta Seputar Utang Pinjol yang Wajib Diketahui Masyarakat  (nyokabar.com)
Ilustrasi. Syarat Bebas Tagihan dari OJK Agar DC Tak Teror: Fakta Seputar Utang Pinjol yang Wajib Diketahui Masyarakat (nyokabar.com)

RIMBANEWS.COM - Artikel ini membahas tentang Galbay Pinjol dan syarat yang harus dipenuhi agar terbebas dari tagihan oleh OJK.

Selain itu, artikel ini juga membahas mitos tentang penghapusan utang yang perlu diketahui.

Saat ini, layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol semakin marak di Indonesia.

Salah satu layanan pinjol yang cukup populer adalah Galbay Pinjol. Namun, penggunaan layanan ini tidak selalu berjalan mulus. Ada sebagian pengguna yang terjerat dalam masalah utang dan kesulitan membayarnya.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang terbebas dari tagihan pinjaman online.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang Galbay Pinjol, syarat bebas tagihan dari OJK, dan mitos penghapusan utang yang perlu diketahui.

 Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Pinjaman Online BRI hingga Rp 20 Juta dengan Aktivasi KTP di pinjaman.bri.co.id

OJK telah mengeluarkan aturan penagihan untuk masyarakat Galbay yang mengambil layanan pinjaman online.

Setelah melampaui batas keterlambatan selama 90 hari dari tanggal jatuh tempo, pinjol tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada pengguna.

Namun, mereka dapat menggunakan jasa perusahaan jasa pelaksana penagihan yang telah diakui secara legal.

Perusahaan jasa pelaksana penagihan, seperti Debt Collector (DC), harus melakukan penagihan secara sopan dan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik ataupun mental kepada nasabah Galbay.

Dengan aturan ini, diharapkan para pengguna layanan pinjaman online dapat terlindungi dari praktik penagihan yang tidak wajar dan merugikan.

Bagi pengguna layanan pinjaman online atau galbay pinjol, penting untuk mengetahui syarat-syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror kontak atau ke rumah untuk menagih utang.

Pertama, segera membayar utang sebelum waktu 90 hari usai agar tidak mendapat gangguan dari DC.

Halaman:

Editor: Mohammad Jamaludin

Sumber: BERBAGAI SUMBER

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X