RIMBANEWS.COM - Hallo masyarakat semua. Kali ini akan membahas cara bersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol).
Kalian semua pasti sudah faham akan risiko dari pinjaman online ketika gagal bayar pinjaman online.
Resikonya anda gagal bayar pinjaman online adalah nama anda akan masuk dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK, dan anda bisa-bisa tidak dapat melakukan pinjaman lagi.
Satu-satunya cara bersihkan nama anda adalah membereskan semua tunggakan atau hutang kepada pihak pemberi pinjaman.
Setelah 24 bulan, nama anda akan baik kembali dengan sendirinya atau sudah tidak termasuk daftar hitam di BI Checking.
Baca Juga: Berikut adalah Pinjaman Online Syariah, 8 Pinjol Legal Tanpa Bunga dan Bebas Riba Resmi OJK 2022
Ketika kalian berminat untuk menjadi calon peminjam online harus benar-benar dipertimbangkan, sebaiknya uang pinjaman digunakan untuk modal usaha. Maka kalian akan bisa menggunakan hasil dari usaha untuk membayar cicilan bunga pinjaman tersebut.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan besaran suku bunga utang per hari. Walaupun terlihat kecil, seorang debitur perlu menghitung ulang dan memahami bagaimana aturan main produk fintech ini. Dengan demikian, kemungkinan risiko gagal bayar oleh debitur bisa diminimalisasi.
Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online? solusinya sangatlah mudah tinggal bayar saja.
Artikel Terkait
All New Nissan X Trail 2022 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Modern dan Siap Merusak Pasar Mitsubishi Expander
Waduh! Harga Mobil Listrik IONIQ 5 Naik Hingga Rp 30 Juta, Inden Satu Tahun, Begini Kata Hyundai
Hyundai Beri Fasilitas, Pembeli Stargazer Bisa Tukar Unit Baru jikalau Mengalami Kecelakaan
Xpander Cross Premium CVT Resmi Meluncur di GIIAS, Simak Spesifikasinya, Bikin Veloz dan Avanza Ketar Ketir!
Terungkap! Honda Forza Facelift 2022 Segera di Produksi, Ini dia Bocoran Pendaftaran Patentnya
New Matic Vega 125 Dirilis di Indo? Desainnya Lebih Sporty dari Honda BeAt