RIMBANEWS.COM - SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, mengeluarkan statement yang tegas untuk membantah laporan-laporan media yang menuduh Telkom melakukan kecurangan keuangan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Ahmad Reza menyatakan bahwa tuduhan tersebut dianggap sebagai konstruksi yang sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk menghalangi dan menghindari proses hukum yang sedang berlangsung di Pidsus Kejaksaan Agung. Tujuan utama dari upaya ini adalah agar kasus tersebut tidak diajukan ke pengadilan.
"Perkara ini dibuat-buat oleh sdr BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani ybs di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," ujar Ahmad Reza pada Senin
919/9/2023).
Menurutnya, munculnya tuduhan ini lantaran hasil laporan internal Telkom mengungkapkan hasil audit dan analisis terkait pelanggaran yang dilakukan saudara RB selama menjabat sebagai Direktur Utama GTS.
Telkom menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lingkungan TelkomGroup.
Perusahaan juga menegaskan bahwa laporan keuangan Telkom telah melalui proses audit dan pemeriksaan sesuai dengan standar akuntansi yang diakui oleh negara dan lembaga terkait. Audit ini dilakukan oleh Ernst & Young (EY), salah satu auditor independen terbesar di dunia, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Ahmad Reza menjelaskan bahwa objek gugatan dalam kasus ini terkait dengan perjanjian dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sebenarnya bukan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
"Diketahui bahwa objek gugatan ini terjadi pada tahun 2017-2018, di mana pada saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom, beserta nama-nama lain yang disebutkan," jelas Ahmad Reza.
Telkom menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan siap memenuhi kewajiban hukum dalam setiap proses hukum yang dihadapi.
Ahmad Reza juga menambahkan bahwa Telkom akan terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.