• Jumat, 22 September 2023

Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Segera

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Inilah besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan PPPK pada 2023 yang bikin ngiler (Pixabay/Ekoanug)
Inilah besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan PPPK pada 2023 yang bikin ngiler (Pixabay/Ekoanug)

RIMBANEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan keputusan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan hari ini. Pengumuman ini dinantikan oleh banyak pihak, terutama para pegawai dan pensiunan yang telah lama menunggu penyesuaian gaji mereka.

 Kenaikan gaji ini menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan APBN, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Usulan kenaikan gaji PNS pertama kali diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Ia menyarankan agar gaji pokok PNS dinaikkan daripada hanya mengandalkan tunjangan kinerja yang tidak merata. Usulan ini tengah dibahas dengan Menteri Keuangan untuk mencapai kesepakatan yang memadai.

Baca Juga: Unik dan Cantik! Nama 'Jian Ayune Sundul Langit' Anak Bupati Ponorogo Curi Perhatian Warganet

Sejak tahun 2019, gaji PNS belum mengalami penyesuaian. Artinya, sudah empat tahun berturut-turut PNS tidak menerima kenaikan gaji. Pada tahun tersebut, kenaikan gaji ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No 7 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini, gaji seluruh PNS di seluruh Indonesia memiliki besaran yang sama berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan gaji terendah sebesar Rp 1.560.800 dan gaji tertinggi sebesar Rp 5.901.200. Perbedaan gaji terletak pada tunjangan kinerja yang diberikan kepada masing-masing pegawai.

Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN 2024 di Gedung DPR. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pegawai dan pensiunan mengenai peningkatan gaji mereka.

Menurut lampiran PP tersebut, terdapat penyesuaian gaji bagi PNS di berbagai golongan. Gaji terendah PNS, yaitu golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun, meningkat menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, gaji tertinggi PNS, yaitu golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Bagi PNS golongan II, gaji terendah untuk golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), dan gaji tertinggi untuk golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Untuk golongan III, gaji terendah untuk golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), dan gaji tertinggi untuk golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Golongan IV juga mengalami penyesuaian, di mana gaji terendah untuk golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan gaji tertinggi untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).***

Editor: Fahreza Haqqi

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X