RIMBANEWS.COM - Perbedaan pinjol atau pinjaman online legal dan ilegal sangat penting kamu ketahui agar nantinya tidak terjebak. Pasalnya, sudah banyak kasus yang melibatkan orang ketiga yaitu masyarakat yang merasa tidak meminjam namun namanya dipakai atau tercantum sebagai peminjam.
Terlebih penagihannya dilakukan secara kasar, terkesan meneror bahkan mengancam secara fisik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan jasa lembaga pinjol untuk mencari dana kebutuhan.
Masyarakat, perlu teliti informasi terkait lembaga jasa pinjol tersebut apakah legal atau justru ilegal.
Jadi setelah artikel ini dibaca, share juga ya ke sanak saudara, teman atau tetangga kamu supaya tidak terjebak ya.
Dilansir dari laman resmi OJK 21 Oktober 2021, berikut ini ciri-ciri dan perbedaan pinjol legal dan ilegal:
1. Lokasi kantor
Pinjol lending ilegal biasanya tidak memiliki lokasi kantor yang jelas dan bahkan bisa saja berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
Sedangkan Pinjol lending legal terdapat lokasi kantor yang jelas dan telah melalui uji survei OJK.
Baca Juga: Anthony Ginting Mundur dari Denmark Open 2021, PBSI Ungkap Alasannya
2. Bunga dan denda
Penyelenggara Pinjol Lending illegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
Sementara pinjol legal yang terdaftar atau berizin OJK mewajibkan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.
Artikel Terkait
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, Segera Cair, Ayo Cek!