RIMBANEWS.COM - Anda ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam agar tidak keliru.
Hari Raya Idul Adha biasa juga dikenal dengan hari raya Qurban (kurban).
Pasalnya, terkadang seseorang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah boleh?
Hukum berkurban ialah sunah muakkad, atau sunah yang sangat ditekankan.
Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.
Sementara itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan yang dibagi menjadi tiga macam.
Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Maksudnya, seorang yang menyembelih kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
"Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad." (HR. Muslim)
Kedua, menyembelih kurban yang disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikan sebelum seseorang meninggal dunia.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 181 yang artinya:
"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Jika orang yang telah meninggal itu meninggalkan suatu wasiat, maka orang yang menerima wasiat tersebut harus melaksanakannya dan seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.