• Jumat, 22 September 2023

Modal KTP, Masyarakat Indonesia Bakal dapat Subsidi Motor Listrik Mulai Bulan Depan, Cek Syarat-syaratnya

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:10 WIB
Masyarakat Indonesia Bakal dapat Subsidi Motor Listrik Mulai Bulan Depan, Cek Syarat-syaratnya (Laman resmi Kemenperin)
Masyarakat Indonesia Bakal dapat Subsidi Motor Listrik Mulai Bulan Depan, Cek Syarat-syaratnya (Laman resmi Kemenperin)

RIMBANEWS.COM - Industri otomotif Indonesia kembali mencatat babak baru dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, tengah menggeber perubahan signifikan terkait persyaratan masyarakat yang bisa memperoleh insentif atau subsidi untuk pembelian motor listrik.

Dalam sebuah pengumuman mengejutkan, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa finalisasi aturan baru tersebut telah selesai dan diharapkan akan berlaku mulai awal September 2023.

" Saya sudah tanda tangan. Harusnya sih sudah juga (harmonisasi di Kemenkumham). Tapi saya sudah tanda tangan," ujar Agus pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Listrik, Solusi Modern dan Ramah Lingkungan Buatan Anak Bangsa!

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong transisi menuju mobilitas berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah terkait syarat akses untuk mendapatkan subsidi motor listrik.

Sebelumnya, hanya kalangan tertentu seperti penerima bantuan sosial (bansos) seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik.

" Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," tutur Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan.

Namun, perubahan signifikan yang diumumkan oleh Menperin adalah bahwa akses subsidi ini akan lebih mudah, yaitu cukup dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam konteks ini, setiap pemegang KTP akan berhak untuk mendapatkan subsidi pembelian 1 unit motor listrik.

Langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam pengadopsian teknologi ramah lingkungan, serta untuk mengurangi hambatan administratif yang mungkin terjadi.

Langkah ini sendiri mengikuti reaksi pasar terhadap persyaratan sebelumnya yang dinilai rumit dan membatasi minat masyarakat dalam memanfaatkan subsidi ini.

Sebagai tanggapan, pemerintah telah mengambil tindakan cepat untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik.

Halaman:

Editor: Fahreza Haqqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X