Resmi! Sertifikasi Guru Kategori Ini Sekarang Lebih Mudah: Cukup dengan Tes Tulis!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 19:40 WIB
Resmi! Sertifikasi Guru Kategori Ini Sekarang Lebih Mudah: Cukup dengan Tes Tulis! (Tangkapan layar Zoom)
Resmi! Sertifikasi Guru Kategori Ini Sekarang Lebih Mudah: Cukup dengan Tes Tulis! (Tangkapan layar Zoom)

RIMBANEWS.COM - Proses sertifikasi guru dibuat lebih sederhana pada tahun 2023 untuk guru kategori tertentu, berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

guru hanya perlu melewati tes pengetahuan dalam bentuk tes tertulis untuk mendapatkan status sertifikasi.

Sebelumnya, guru harus menyelesaikan program PPG dalam jabatan, ujian komprehensif, praktik pengalaman lapangan, dan ujian kompetensi, serta menyelesaikan 36 SKS.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Kabar Baik! 1 Juta Guru Honorer Kategori Ini Akan Segera Diangkat Jadi ASN

Ada dua cara untuk memenuhi syarat 36 SKS yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi guru, yaitu dengan menyelesaikan program studi PPG dalam jabatan atau dengan menerima kredit untuk pembelajaran sebelumnya.

guru kategori yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi hanya dengan menggunakan ujian tertulis adalah guru penggerak.

Program guru Penggerak (PGP) ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu para guru mengembangkan karir mereka. guru yang mengikuti pelatihan guru penggerak akan mendapatkan berbagai keuntungan, mulai dari pelatihan hingga proses sertifikasi yang lebih sederhana.

Baca Juga: Satu Juta Guru Honorer Siap Ditingkatkan Menjadi ASN oleh Kemendikbud, Proses Pemberkasan Sudah Dimulai

Banyak publikasi yang membahas keuntungan bagi guru penggerak, salah satunya adalah Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, PP terbaru mengenai PPG dalam jabatan."

Peraturan Perundang-undangan (PP) terbaru tentang Pendidikan guru dalam Jabatan (PPG) menyatakan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak dapat mengikuti PPG tanpa harus menjalani beban belajar sebesar 36 SKS.

Baca Juga: Guru Non ASN Tak Perlu Khawatir Lagi, Tunjangan Profesi Akan Diterima Meski Belum Sertifikasi

Hal ini sesuai dengan pasal 16 dalam PP tersebut. guru penggerak secara otomatis diberikan penghargaan 36 SKS sebagai mahasiswa PPG tanpa perlu mengikuti PPG dalam jabatan.

Pasal 24 PP tersebut juga menjelaskan bahwa guru penggerak tidak harus menempuh uji komprehensif yang diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.

Namun, guru penggerak tetap harus melaporkan tugas-tugas yang telah mereka selesaikan selama mengikuti program Pendidikan guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Fahreza Haqqi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X